<!– /* Font Definitions */ @font-face {font-family:”Cambria Math”; panose-1:2 4 5 3 5 4 6 3 2 4; mso-font-charset:0; mso-generic-font-family:roman; mso-font-pitch:variable; mso-font-signature:-1610611985 1107304683 0 0 415 0;} @font-face {font-family:Calibri; panose-1:2 15 5 2 2 2 4 3 2 4; mso-font-charset:0; mso-generic-font-family:swiss; mso-font-pitch:variable; mso-font-signature:-520092929 1073786111 9 0 415 0;} /* Style Definitions */ p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal {mso-style-unhide:no; mso-style-qformat:yes; mso-style-parent:””; margin-top:0cm; margin-right:0cm; margin-bottom:10.0pt; margin-left:0cm; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:”Calibri”,”sans-serif”; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-fareast-font-family:Calibri; mso-fareast-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:”Times New Roman”; mso-bidi-theme-font:minor-bidi; mso-fareast-language:EN-US;} .MsoChpDefault {mso-style-type:export-only; mso-default-props:yes; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-fareast-font-family:Calibri; mso-fareast-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:”Times New Roman”; mso-bidi-theme-font:minor-bidi; mso-fareast-language:EN-US;} .MsoPapDefault {mso-style-type:export-only; margin-bottom:10.0pt; line-height:115%;} @page Section1 {size:612.0pt 792.0pt; margin:72.0pt 72.0pt 72.0pt 72.0pt; mso-header-margin:36.0pt; mso-footer-margin:36.0pt; mso-paper-source:0;} div.Section1 {page:Section1;} –>
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:”Table Normal”;
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:””;
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin-top:0cm;
mso-para-margin-right:0cm;
mso-para-margin-bottom:10.0pt;
mso-para-margin-left:0cm;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:”Calibri”,”sans-serif”;
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-font-family:”Times New Roman”;
mso-fareast-theme-font:minor-fareast;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:”Times New Roman”;
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}
Aku Tak Sebaik Yang Engkau Kira…
Jangan Sakiti Dhuafa Aceh
Oleh : Tgk. Farid Wajidi
Beberapa waktu belakangan benak kita terus menerus di-tohok dengan berita-berita kekerasan. Mulai dari masalah terorisme, yang katanya melakukan pelatihan di dataran tinggi Jantho sampai dengan kontak tembak Polisi dengan gerembolan penjahat bersenjata di Sawang, Aceh Utara. Bayangkan saja, hampir semua media menjadikan berita tersebut menjadi headlines. Seakan Aceh telah menjadi ladang perang, layaknya Irak dan Afghanistan. Tidak pihak yang patut dipersalahkan. Karena memang semua kejadian itu adalah realita lapangan. Lantas, yang menjadi pertanyaan di benak kita adalah apa sesungguhnya yang di cari kelompok bersenjata di Aceh? Read the rest of this entry »
AJARKANKU TENTANG KASIH…
Dari Facebook sahabat…
Pada suatu ketika abi berkata kepada ummi, karena abi tidak bisa bergerak karena lagi baca koran…
Tolong kamu ke sini dan bantu anak perempuanmu tersayang untuk makan. Aku taruh koran dan melihat anak perempuanku satu2nya, namanya Aisyah, tampak ketakutan, air matanya banjir di depannya ada semangkuk nasi berisi nasi susu asam/yogurt (nasi khas India /curd rice). Aisyah anak yang manis dan termasuk pintar dalam usianya yang baru 8 tahun. Dia sangat tidak suka makan curd rice ini. Ibu dan istriku masih kuno, mereka percaya sekali kalau makan curd rice ada “cooling effect”.
Aku mengambil mangkok dan berkata “Aisyah sayang, demi Abi, maukah kamu makan beberapa sendok curd rice ini? Kalau tidak, nanti ibumu akan teriak2 sama Abi”.
Read the rest of this entry »
Siapakah Yang Engkau Wakili?
Oleh : Tgk. Farid Wajidi
“Kami adalah wakil rakyat. Dan kami akan memperjuangkan aspirasi seluruh rakyat”.
Begitu sering kita mendengar kata-kata di atas. Karena sudah begitu sering pula kalimat tersebut di ucapkan. Entah dalam keadaan sadar atau pun tidak. Ia begitu kerap meluncur bebas dari mulut-mulut mereka yang melabelkan dirinya dengan anggota dewan terhormat, Dewan Perwakilan Rakyat.
Mereka mengaku dipilih oleh rakyat. Oleh karenanya mereka akan memperjuangkan aspirasi rakyat. Namun, yang menjadi pertanyaan bagi kita adalah rakyat yang mana dan aspirasi siapa yang diperjuangkan.
Jangan Ada Dusta Diantara Kita
Oleh : Tgk. Farid Wajidi
Perkara berdusta sudah sedemikian lumrah dalam kehidupan kita. Sehingga ia menjadi senjata yang paling mumpuni untuk menyukseskan sebuah rencana. Lihat saja kejadian beberapa hari lalu, demi menyukseskan demo besar para panitia tega membohongi nyak-nyak tua agar mau datang ke Kuta Radja dengan berbagai alasan yang dibuat-buat. Dari alasan bertemu Ulama, Zikir Akbar, sampai pada alasan untuk mendapatkan bantua. Hal ini adalah fakta yang didapatkan di lapangan. Bahkan sempat dilansir oleh beberapa media lokal.
Haram Bagi Anda Untuk Menerima Zakat (2)
, “Segumpal daging yang tumbuh dari harta yang haram, maka api nerakalah yang paling layak baginya.”
Apakah Orang Fasik diberi Zakat?
Orang fasik adalah golongan kaum Muslimin yang masih mengakui keislamannya, namun ia kerap meninggalkan perintah Allah dan mengerjakan larangan-Nya. Dalam artian orang tersebut senantiasa mengerjakan kemaksiatan kepada Allah. Akan tetapi dihatinya, masih mengakui akan kebenaran Islam dan tidak meragukannya yang bisa menyebabkannya digolongkan dalam golongan orang-orang murtad.
Dan terhadap orang-orang fasik ini, para ulama memperkenankan memberi zakat kepadanya. Dengan syarat ia masih berada dalam keislamannya, dengan maksud untuk memperbaiki tingkah lakunya dan menghormati nilai kemanusiaannya.
Akan tetapi keadaan itu berlaku selama tidak untuk menolongnya berbuat kefasikan dan kemaksiatan, seperti halnya harta zakat digunakan untuk membeli minuman keras, atau memenuhi maksudnya yang diharamkan; karena bagaimana pun juga tidak boleh ditolong dengan harta Allah untuk bermaksiat kepada-Nya. Terhadap hal ini cukup dengan kuatnya sangkaan.
Menurut Qardhawi, orang fasik yang kefasikannya tidak menyakiti kaum Muslimin dan tidak pula melampaui batas, maka tidak mengapa diberikan zakat kepadanya. Walaupun, orang-orang saleh yang istiqamah lebih utama untuk diberi, berdasarkan ijma’ ulama. Adapun orang jahat yang mengikuti hawa nafsunya, yang sombong kelakuannya dan yang terang-terangan melakukan perbuatan fasik, maka janganlah diberi harta zakat, sampai ia menghentikan kejahatan dan diketahui taubatnya.
Bangsa Yang Masih Layak Dipertahankan
Undangan sudah disebar, tenda sudah dipasang, pelaminan sudah ditata rapih. “Tangal 4 November Pak Abdi (warga Korong Pauh Kamba Hilir, Kec. Nan Sabaris, Padang Pariaman yang disamarkan namanya) mau menikahkan anak perempuannya. Gempa membuat rumah dan rencana beliau berantakan. Sekarang Pak Abdi jadi aneh, suka ngomong sendiri..,” bisik Syafrizal (39), tetangga Pak Abdi.Lain Pak abdi, lain pula cara Tiar, warga Kecamatan Nanggalo dalam menyikapi gempa yang membelasah rumahnya. Dua hari tinggal di tenda terpal membuat tangannya gatal. Alih-alih memasang karton bekas mi cepat saji di depan reruntuhan untuk mengais belas kasih, Tiar memulung kayu, papan, seng, dan material bangunan dari puing-puing rumahnya sendiri. Gergaji dan palu dimainkan. Tanpa perlu “berisik” menyiarkan penderitaannya, Tiar membangun sendiri hunian sementara untuk keluarganya.
Demikian juga “pilihan” yang diambil Mursyidah (57), warga Ulakan Tapakis yang lebih suka turun ke sawah menyiangi rumput daripada duduk termenung di bawah terpal. “Rumah sudah hancur apa mau dikata, tapi kalau sawah dibiarkan telantar juga, harapan kami untuk panen bisa musnah juga,” ucap ibu paro baya sambil mengusap peluh yang meleler di jidat dengan punggung tangan belepotan lumpur.
Bila tiba bencana sunguh tak bisa diduga. Di mana ia melanda, sejauh teknologi manusia hanya bisa menduga-duga. Bencana bisa menimpa siapa saja, kaya miskin tidak beda. Berpangkat atau jelata, tua muda, lelaki atau wanita, semua bisa menjadi korban bencana. Yang membuat beda adalah bagaimana kita menyikapinya. Read the rest of this entry »
Haram Bagi Anda Untuk Menerima Zakat
Oleh : Farid Wajidi, ST
(Disadurkan dari kitab Fiqh Zakat, Dr. Yusuf Qardhawi)
Tidak semua orang wajib berzakat. Kewajiban zakat hanya ditentukan oleh dua aspek. Nishab dan haul. Saat nishab dan haul-nya terpenuhi, saat itulah zakat wajib dikeluarkan. Namun jika keduanya belum tercapai, maka tidak ada kewajiban baginya. Nishab adalah batasan jumlah minimal harta wajib zakat. Dan haul adalah saat jatuh tempo wajib zakat. Nishab dan haul masing-masing harta wajib zakat berbeda-beda menurut jenis harta yang akan dizakati. (Hal ini akan kita bicarakan pada kesempatan yang lain).
Akan halnya kewajiban berzakat, yang tidak diwajibkan kepada semua orang. Penyaluran zakat pun tidak diberikan kepada semua orang. Artinya tidak semua orang adalah penerima zakat (mustahik). Dalam aturan syariat, hanya ada 8 (delapan) ashnaf penerima zakat. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an,
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkkan hatinya (muallaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.” (Q.S. Taubah : 60) Read the rest of this entry »
Halo dunia!
Selamat Datang Blogdetik.com. Ini merupakan postingan pertama Anda. Silahkan Edit atau hapus postingan ini, dan mulai ngeblog!